BADAN POM DIMINTA TANGANI AIR MINUM DALAM KEMASAN BERMASALAH
Komisi IX DPR meminta Badan POM agar melakukan penanganan menyeluruh dan tuntas terhadap penemuan 11 (sebelas) merk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mengandung mikroba yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut menanggapi tindak lanjut Badan POM atas hasil temuan YLKI terhadap 11 merk AMDK yang mengandung Bakteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala Badan POM Kustantinah yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Achmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/12)
Anggota Komisi IX dari F-PD Indrawati Sukadis dan A. Dinajani H. Mahdi meminta Badan POM untuk menghentikan peredaran produk AMDK yang belum memenuhi syarat dan mengumumkan produk apa saja yang tidak memenuhi syarat .
“Sepertinya hal ini belum ditangani dengan sempurna karena bagi produk yang belum memenuhi syarat masih terus memproduksi sehingga masih beredar di masyarakat yang mana sangat merugikan masyarakat. Seharusnya produksi dihentikan dulu,” demikian terang Indrawati.
Sedangkan A. Dinajani H. Mahdi minta Badan POM untuk transfaran mengumumkan produk mana saja yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. “Sehingga masyarakat tahu dan memilih produk AMDK yang memenuhi syarat saja,” terang Dina.
Anggota Komisi IX dari F-PPP Okky Asokawati sangat heran mengapa yang menemukan AMDK yang mengandung mikroba itu YLKI bukan Badan POM. “Bagaimana dengan sistem pengawasan Badan POM, bagaimana grand design dari pegawasan terhadap obat, makanan dan kosmetik”, tanya Okky.
Okky menambahkan sepertinya kerja yang reaktif semata masih mewarnai para eksekutif kita ketika ada masalah reaktif seperti “pemadam kebaran”.
Berkaitan dengan masalah ini, Komisi IX DPR akan mengadakan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) pada masa sidang berikutnya dalam hal pengawasan terhadap peredaran AMDK di masyarakat. (sc)